KABARFAJAR-PPATK menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus investasi ilegal sejumlah influencer.
PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan oleh influencer.
"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu 6 Maret 2022.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Resmi Mencabut Aturan Covid-19, Lalu Bagaimana Indonesia?
Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.
Namun, PPATK tidak menerima laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.
Baca Juga: Momen Mengharukan Chairul Tanjung di Pertunangan Putrinya Indahsari Tanjung
Tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.
Selain itu, dugaan itu juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Akan Panggil Korban Investasi Bodong Olivia Nathania, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Kasus Dugaan Investasi Bodong, Giliran Ustadz Yusuf Mansur Laporkan Aktor Intelektual ke Polda Metro Jaya
Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim dalam Dugaan Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo
Profil Indra Kenz, Pernah jadi Sopir Taksi-Penyanyi Cafe, Kini Ditahan atas Kasus Investasi Bodong Binomo
Bareskrim Polri Beberkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong 'Binomo' Atas Tersangka Crazy Rich Indra Kenz