KABARFAJAR-KPK menyatakan bahwa mantan pramugari Siwi Widi bersikap kooperatif dan akan mengembalikan uang Rp648 juta.
Siwi Widi diketahui terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Penyebut 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Mangkir dari Pemeriksaan Polri
Baca Juga: Lama Menghilang Aliando Syarief Muncul Kabarkan OCD, Prilly Latuconsina Support sang Mantan
Dimana pihak KPK sudah mendapat komitmen dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi.
"Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK ungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Jenderal Pajak, bersama anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Baca Juga: Akhir Pekan Ini, Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan Selama 24 Jam di Bogor
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Tersangka Terancam Dijerat Pasal TPPU
Polisi Temukan Modus Baru TPPU dengan Game Online dan Mata Uang Kripto: Iya Sekarang Lagi Tren
Luar Biasa, Polri Sita Rp338 Miliar dari TPPU Hasil Peredaran Narkotika