KABARFAJAR-Pernyataan menarik dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini bisa menjadi bahan diskusi hukum saat ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pelaku korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian uang ke negara.
Pernyataan Jaksa Agung disampaikan saat menjawab pertanyaan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Omicron Makin Meluas di Banten, Giliran 15 Warga Lebak Positif
Menurut ST Burhanuddin kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara namun di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian uang negara.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Burhanuddin dikutip dari PMJ News pada Jumat, 28 Januari 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022, RS Jakarta Medical Center Buka Loker Security atau Satpam
Adapun tujuan yang disarankan Burhanuddin tersebut agar dalam proses hukumnya dapat berjalan dengan cepat, sederhana serta biaya yang dikeluarkan tidak mahal alias bisa hemat anggaran.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," lanjutnya.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Perintahkan Jajarannya Untuk Memberantas Mafia Pelabuhan
Sidang Vonis Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI Digelar Hari Ini, JPU: Layak Dipidana Mati
Kejagung Periksa 4 Pejabat Tinggi Garuda Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan dan Sewa Pesawat
Potong Tunjangan ASN untuk Keperluan Pribadi, Kasus Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi