KABARFAJAR-Polri terus mendalami dugaan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dengan memeriksa 38 saksi.
Polri juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Jamuari 2022.
Baca Juga: Polri Mau Lakukan Pemetaan Masjid, KH Cholil Nafis: Jangan Semua Tempat Ibadah
"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," tambahnya.
"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat 28 Januari 2022," jelasnya.
Diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai menyatakan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibukota Baru.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022 di Janji Jiwa, Terbuka untuk Lulusan SMA Sederajat
Artikel Terkait
Edy Mulyadi Minta Maaf Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Singgung Monas dan BSD Serpong
Mulutmu Harimaumu! Dampak Pernyataan Edy Mulyadi Sebut 'Jin Buang Anak' Berbuntut Laporan Ujaran Kebencian
Kasus Edy Mulyadi Hina Kalimantan Diambil Alih Bareskrim Mabes Polri
Kasus Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Hampir Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Respons Pedas Deddy Corbuzier ke Edy Mulyadi soal Kalimantan: Cuma Monyet yang Ga Mau