KABARFAJAR - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) masih dua tahun lagi, yakni akan berlangsung di tahun 2024.
Warga negara Indonesia yang akan bertarung di Pemilu 2014, baik legislatif maupun capres dan cawapres tentu saja sudah siap-siap sejak sekarang.
Pemilu digelar 2024, tamun proses administrasi pendaftaran dan lainnya bagi para calon dilaksanakan di tahun 2023.
Baca Juga: Potong Tunjangan ASN untuk Keperluan Pribadi, Kasus Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Pemerintah dan DPR sudah menyetujui jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR belum lama ini, dikutip dari PMJ News.
Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Setelah itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023.
Artikel Terkait
KPU Kirim Surat ke DPR, Isinya Usulan Tiga Alternatif Tanggal Digelarnya Pemilu
Tok, Pemerintah-KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar Hari Rabu 14 Februari 2024
Jelang Pemilu Serentak 2024, Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Terkait Pencegahan Berita Hoax