KABARFAJAR-Polri akhrinya memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus.
Randy Bagus adalah anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Randy Bagus disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Kai EXO Rilis Lagu Solo Terbaru Peaches, Ini Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.
Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.
Artikel Terkait
Netizen Minta Kapolri Usut Oknum Polri yang Diduga Hamili Novia Widyasari, Begini Respons Jenderal Listyo
Polisi Temui Ibu dari Novia Widyasari, Ini Pengakuan sang Ibu
Profil dan Biodata Singkat Randy, Oknum Polisi yang Diduga Penyebab Novia Widyasari Bunuh Diri
Polri Beri Hukuman Terberat Pacar Novia Widyasari, Randy, Wakapolda Polda Jatim: Tidak Pandang Bulu
Pacar Mendiang Novia Widyasari, Randy Bagus Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka