KABARFAJAR-Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan aksi reuni 212 yang rencananya akan dilakukan Kamis, 2 Desember 2021.
Aksi reuni 212 yang direncakan besok di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas akan menindak tegas bagi para peserta reuni 212 yang nekat.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Arti Nama Anak Keduanya Rayyanza Malik Ahmad ke Publik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan aksi reuni 212 tersebut.
"Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 1 Desewmber 2021.
Baca Juga: Aktor Korea Selatan Gong Yoo Sekarang Sudah Punya Akun Instagram Pribadi
Pihak yang nekat ikut menyelenggarakan reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.
"Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," jelasnya.
Artikel Terkait
Rencana Reuni 212 Akan Digelar Desember Mendatang, Polri Ingatkan Hal Ini
Reuni 212 Akan Digelar Pekan Depan di Jakarta, Polri Siap Antisipasi Pengamanan Aksi
Terkait akan Digelarnya Reuni 212, Politisi PSI Beri Usulan Begini.
Gagal Kantongi Izin di Monas, Panitia Pastikan Reuni 212 Digelar di Sentul Bogor, Ini Lokasinya