KABARFAJAR.COM-Ini peraturan yang mengatur soal PNS wanita jadi istri kedua. Peraturan baru ini layak diketahui bagi siapa saja PNS wanita di Tanah Air.
Di antara bunyi peraturan itu adalah PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dari laki-laki yang PNS.
PNS wanita hanya diperbolehkan menjadi istri kedua bila calon suaminya bukan PNS. Calon suaminya ini harus berprofesi diluar pegawai negeri sipil.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: 10 Nama Bayi Perempuan Korea yang Memiliki Arti Indah dan Manis untuk Diucapkan
Dalam aturan tersebut, selain jadi istri kedua, PNS wanita juga diizinkan menjadi istri ketiga, keempat dari calon suami yang bukan PNS.
"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 4 ayat (2).
"Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," tulis ayat (3) menambahkan.
Izin untuk menjadi istri kedua disampaikan oleh PNS wanita secara tertulis yang harus mencantumkan alasan yang lengkap kenapa ingin menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami;
b. Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Artikel Terkait
PNS dan Pejabat Pemda Dilarang Gelar Buka Bersama, Begini Respons Penjabat Gubernur Banten
Alhamdulillah, Pemerintah Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Sebesar Rp11,7 Triliun
PNS Auto Senyum Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Ini Besarannya di Semua Provinsi
Asik! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Mulai 5 Juni, Cari tahu Yuk Siapa Saja yang Dapat
Asik! Gaji PNS Bakal Naik 2024, Menkeu: Sedang Digodok Presiden Jokowi