• Jumat, 29 September 2023

PNS Wanita Diperbolehkan Menjadi Istri Kedua atau Ketiga Asal Memenuhi Persyaratan Ini

- Jumat, 2 Juni 2023 | 08:21 WIB
ilustrasi, wanita PNS wanita boleh jadi isteri kedua. Ini peraturan yang mengaturnya. (Pixabay/ mohamed-hasan)
ilustrasi, wanita PNS wanita boleh jadi isteri kedua. Ini peraturan yang mengaturnya. (Pixabay/ mohamed-hasan)

KABARFAJAR.COM-Ini peraturan yang mengatur soal PNS wanita jadi istri kedua. Peraturan baru ini layak diketahui bagi siapa saja PNS wanita di Tanah Air.

Di antara bunyi peraturan itu adalah PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dari laki-laki yang PNS.

PNS wanita hanya diperbolehkan menjadi istri kedua bila calon suaminya bukan PNS. Calon suaminya ini harus berprofesi diluar pegawai negeri sipil.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: 10 Nama Bayi Perempuan Korea yang Memiliki Arti Indah dan Manis untuk Diucapkan

Dalam aturan tersebut, selain jadi istri kedua, PNS wanita juga diizinkan menjadi istri ketiga, keempat dari calon suami yang bukan PNS.

"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 4 ayat (2).

"Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," tulis ayat (3) menambahkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 2 Juni 2023: Fokus pada Tugasmu dan Jangan Biarkan Masalah Lain Mengganggu

Izin untuk menjadi istri kedua disampaikan oleh PNS wanita secara tertulis yang harus mencantumkan  alasan yang lengkap kenapa ingin menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami;

b. Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Makan di Gambir Jakpus Kebakaran, 2 Orang Tewas

Kamis, 28 September 2023 | 20:34 WIB

Habib Rizieq Shihab Cium Kening Anies Baswedan

Kamis, 28 September 2023 | 11:35 WIB

Insya Allah Hujan Segera Turun, Ini Prediksi BMKG

Selasa, 26 September 2023 | 08:23 WIB
X