KABARFAJAR.COM-Pemerintah berencana akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024.
Kabar tentang rencana naiknya gaji PNS disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut bahwa rencana naiknya gaji PNS pada 2024 sedang digodok oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Keseruan Wisata Petik Buah di Perkebunan Stoberi Ciwidey Bandung
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir dari Antara pada Rabu, 31 Mei 2023 kemarin.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa keputusan tentang keniakan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna.
Sidang paripurna sendiri rencananya bakal berlangsung pada 16 Agustus 2023 atau tepatnya sehari sebelum perayaan Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Lagi Turun! Cek Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina, Berlaku Mulai 1 Juni 2023
Terkait tentang skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya masih mendiskusikan hal itu.
Untuk saat ini, Sri Mulyani mengaku pihaknya belum bisa merinci soal besaran kenaikan gaji PNS.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Kamis, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hanya Buka di Jakarta Timur, Cek Lokasinya Yuk!
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023.
Artikel Terkait
Oknum PNS di Lebak yang Menjadi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Polisi
Sudah Tahu Belum? PNS Bakal Dihukum Berat Hingga Dipecat Jika Berselingkuh, Tapi Boleh Poligami, Ini Aturannya
Alhamdulillah, Pemerintah Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Sebesar Rp11,7 Triliun
PNS Auto Senyum Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Ini Besarannya di Semua Provinsi
Asik! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Mulai 5 Juni, Cari tahu Yuk Siapa Saja yang Dapat