KABARFAJAR.COM - Penahanan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Cipinang ke Lapas Salemba.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada Selasa 30 Mei 2023 bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
“Saat tiba di Lapas Salemba, Mario Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Mulai Moge hingga Kontrakan
Rika menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300 persen.
Selanjutnya, Mario Dandy dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara di Monas
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika.
Rika memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.
Baca Juga: Dibanderol Rp23 Jutaan, Begini Tampang Motor Vespa Dual 125
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
30 Hari Dirawat, Ayah David Enggan Maafkan Mario Dandy : Mintalah pada Tuhan Kalian Pengampunan itu
Kasus Mirip Mario Dandy, Penganiayaan Dilakukan Anak Perwira Polisi terhadap Mahasiswa Viral di Medsos
Sidang Penganiayaan David Ozora dengan Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar: Kejari Siapkan 12 Jaksa
Kejari Jaksel Punya Waktu 20 Hari Penyusunan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Polisi Akan Periksa AG untuk Pengusutan
Benarkah Mario Dandy Mendapat Perlakuan Khusus, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Meminta Maaf Atas Peristiwa Cable Ties Mario Dandy hingga Viral di Media Sosial
Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Rudapaksa Anak AG