• Jumat, 29 September 2023

Tok! Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:01 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat dari Polri. (YouTube TV Radio Polri)
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat dari Polri. (YouTube TV Radio Polri)

KABARFAJAR.COM-Setelah menggelar sidang kode etik selama lebih kurang 13 jam, Polri menyatakan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah melanggar kode etik.

Selain itu, Polri resmi menjatuhkan sanksi kepada Teddy Minahasa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Isi putusan sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa itu seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Kabar Duka, Pedangdut Senior Connie Nurlita Meninggal Dunia, Lydia Kandou:' Aku Shock Banget'

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ahmad Ramadhan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjut Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa Teddy Minahasa terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Rabu, 31 Mei 2023

Kemudian sabu yang telah disisihkan itu dijual kembali lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sebagai informasi, sidang kode etik Teddy Minahasa dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Jadetebek pada Rabu, 31 Mei 2023

Ada juga anggota komisi yang terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Barat dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Makan di Gambir Jakpus Kebakaran, 2 Orang Tewas

Kamis, 28 September 2023 | 20:34 WIB

Habib Rizieq Shihab Cium Kening Anies Baswedan

Kamis, 28 September 2023 | 11:35 WIB

Insya Allah Hujan Segera Turun, Ini Prediksi BMKG

Selasa, 26 September 2023 | 08:23 WIB
X