KABARFAJAR.COM-Mulai 5 Juni 2023, pencairan gaji ke-13 PNS sudah bisa diajukan oleh Kementerian dan Lembaga pemerintah ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pengumuman pencairan gaji ke-13 PNS ini diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melalui pernyataan tertulisnya, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto memastikan bahwa gaji ke-13 PNS mulai cair 5 Juni 2023.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni)," kata Tri Budhianto.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13?
Untuk diketahui, aturan tentang gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Ada-ada Saja! Ponselnya Kecebur saat Selfie, Pejabat di India Perintahkan Kuras Air Bendungan
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, dijelaskan juga di Pasal 3 Ayat 1 bahwa yang dimaksud aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.
Baca Juga: Diberi Golok Ciomas, Ganjar Didapuk Jadi Dewan Kehormatan Paguyuban Seni Budaya di Banten
Sedangkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk (a) wakil menteri, (b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, (c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, (d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (e) hakim ad hoc, (f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, (g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, (h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi, (i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Jenazah PNS yang Ditemukan Tewas Terbakar di Semarang Diserahkan ke Pihak Keluarga
Oknum PNS di Lebak yang Menjadi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Polisi
HOREE, Gaji PNS 2023 Akan Naik, Cek di Sini Uraian Lengkapnya
Sudah Tahu Belum? PNS Bakal Dihukum Berat Hingga Dipecat Jika Berselingkuh, Tapi Boleh Poligami, Ini Aturannya
Universitas Indonesia Buka Lowongan Kerja sebagai Dosen Tetap Non PNS 2023, Cek Persyaratannya di Sini