• Jumat, 29 September 2023

Asik! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Mulai 5 Juni, Cari tahu Yuk Siapa Saja yang Dapat

- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:39 WIB
Siapa saja yang mendapat gaji ke 13, cek di sini. (Pixabay/Ekoanug)
Siapa saja yang mendapat gaji ke 13, cek di sini. (Pixabay/Ekoanug)

KABARFAJAR.COM-Mulai 5 Juni 2023, pencairan gaji ke-13 PNS sudah bisa diajukan oleh Kementerian dan Lembaga pemerintah ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pengumuman pencairan gaji ke-13 PNS ini diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui pernyataan tertulisnya, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto memastikan bahwa gaji ke-13 PNS mulai cair 5 Juni 2023.

Baca Juga: FIFA Matchday Argentina vs Indonesia, Ini Daftar Pemain Kedua Tim Lengkap dengan Asal Klubnya, Messi Main?

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni)," kata Tri Budhianto.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13?

Untuk diketahui, aturan tentang gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Ada-ada Saja! Ponselnya Kecebur saat Selfie, Pejabat di India Perintahkan Kuras Air Bendungan

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, dijelaskan juga di Pasal 3 Ayat 1 bahwa yang dimaksud aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.

Baca Juga: Diberi Golok Ciomas, Ganjar Didapuk Jadi Dewan Kehormatan Paguyuban Seni Budaya di Banten

Sedangkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk (a) wakil menteri, (b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, (c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, (d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (e) hakim ad hoc, (f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, (g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, (h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi, (i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Makan di Gambir Jakpus Kebakaran, 2 Orang Tewas

Kamis, 28 September 2023 | 20:34 WIB

Habib Rizieq Shihab Cium Kening Anies Baswedan

Kamis, 28 September 2023 | 11:35 WIB

Insya Allah Hujan Segera Turun, Ini Prediksi BMKG

Selasa, 26 September 2023 | 08:23 WIB
X