• Jumat, 29 September 2023

Laporan AG Terkait Pencabulan Naik Tahap Penyidikan, Polisi: Ditemukan Dugaan Pidana

- Minggu, 28 Mei 2023 | 06:43 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AG. (Twitter/ @mazzini_gsp)
Mario Dandy Satriyo dan AG. (Twitter/ @mazzini_gsp)

KABARFAJAR.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara AG.

Dimana laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Kejari Jaksel Punya Waktu 20 Hari Penyusunan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Hengki menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut berdasarkan temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana.

Baca Juga: Gempa Guncang Tenggara Sukabumi Jawa Barat

Selain itu, Hengki menambahkan bahwa penyidik juga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Hari Ini Minggu 28 Mei 2023 untuk Aquarius dari Karir, Cinta dan Keuangan

Atas laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 29 September 2023 | 14:01 WIB

Rumah Makan di Gambir Jakpus Kebakaran, 2 Orang Tewas

Kamis, 28 September 2023 | 20:34 WIB

Habib Rizieq Shihab Cium Kening Anies Baswedan

Kamis, 28 September 2023 | 11:35 WIB

Insya Allah Hujan Segera Turun, Ini Prediksi BMKG

Selasa, 26 September 2023 | 08:23 WIB
X