KABARFAJAR.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara AG.
Dimana laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Kejari Jaksel Punya Waktu 20 Hari Penyusunan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.
Hengki menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut berdasarkan temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana.
Baca Juga: Gempa Guncang Tenggara Sukabumi Jawa Barat
Selain itu, Hengki menambahkan bahwa penyidik juga sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Hari Ini Minggu 28 Mei 2023 untuk Aquarius dari Karir, Cinta dan Keuangan
Atas laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Begini Penjelasan Polisi Terkait Sosok Pembisik Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Polisi Perpanjang Penahanan Mario Dandy Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Dituding sebagai 'Pembisik', Amanda Laporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polisi
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora, Polisi Ungkap Fakta Ini
30 Hari Dirawat, Ayah David Enggan Maafkan Mario Dandy : Mintalah pada Tuhan Kalian Pengampunan itu
Kasus Mirip Mario Dandy, Penganiayaan Dilakukan Anak Perwira Polisi terhadap Mahasiswa Viral di Medsos
Sidang Penganiayaan David Ozora dengan Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar: Kejari Siapkan 12 Jaksa
Kejari Jaksel Punya Waktu 20 Hari Penyusunan Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas