• Jumat, 29 September 2023

Kasus Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Kuasa Hukum Korban: Kerugian Capai Puluhan Juta

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:05 WIB
14 korban penipuan tiket Coldplay lapor Polisi (PMJNews)
14 korban penipuan tiket Coldplay lapor Polisi (PMJNews)

KABARFAJAR.COM - Korban kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay lapor ke Bareskrim Polri.

Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, dengan kerugian mencapai puluhan juta.

Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket Coldplay.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Coldplay 'Viva La Vida' yang Kembali Viral di Indonesia

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Zainul menyebutkan bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Coldplay 'Fix You' yang Harus Kamu Ingat Sebelum Nonton Konsernya

Kata Zainul bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” tambahnya.

Baca Juga: HATI-HATI! Ada Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Ini Kata Polisi

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

Dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Halaman:

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 29 September 2023 | 14:01 WIB

Rumah Makan di Gambir Jakpus Kebakaran, 2 Orang Tewas

Kamis, 28 September 2023 | 20:34 WIB

Habib Rizieq Shihab Cium Kening Anies Baswedan

Kamis, 28 September 2023 | 11:35 WIB

Insya Allah Hujan Segera Turun, Ini Prediksi BMKG

Selasa, 26 September 2023 | 08:23 WIB
X