Muhammadiyah Tanggapi Larangan Buka Bersama selama Ramadhan 2023, Haedar: Seharusnya Ada Juga Larangan Konser

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:23 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir tanggapi soal larangan Jokowi tentang buka bersama selama Ramadhan. (um-surabaya.ac.id)
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir tanggapi soal larangan Jokowi tentang buka bersama selama Ramadhan. (um-surabaya.ac.id)

KABARFAJAR.COM-Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir baru-baru ini menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tentang larangan buka bersama.

Seperti diketahui, Jokowi melarang pejabat pemerintah dan ASN menggelar buka bersama selama Ramadhan 1444 H.

Terkait larangan buka bersama itu, Haedar menyebut pemerintah seharusnya membuat kebijakan secara koheren dan konsisten.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kuota Mudik Gratis Pakai Kereta Api dan Kapal Laut Masih Tersedia

Ia kemudian menambahkan jika buka bersama dilarang, seharusnya kegiatan konser musik juga ikut dilarang.

"Kalau ada larangan buka bersama, seharusnya juga ada larangan konser. Lalu acara massal tingkat nasional. Jadi orang tidak akan bertanya konsistensi itu," kata Haedar saat ditemui awak media usai membagi takjil di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Jumat, 24 Maret 2023.

Haedar juga menegaskan bahwa kebijakan soal larangan ataupun pembatasan buka bersama boleh saja diberlakukan, tapi juga harus diikuti dengan kebijakan yang koheren.

Baca Juga: Resep Ikan Fillet yang Enak dan Gurih Cocok Banget Buat Buka Puasa, Renyah dan Rendah Kalori

"Tidak ada masalah dilarang atau dibatasi tetapi harus koheren dengan kebijakan lain," ujar dia. Dia mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang konsisten dan koheren. Hal ini untuk mematahkan anggapan masyarakat bahwa kegiatan agama dibatasi, sedangkan yang lainnya dibebaskan." lanjutnya.

"Silakan pemerintah buat kebijakan yang koheren dan objektif. Ini untuk mematahkan anggapan kegiatan agama dibatasi sedangkan kegiatan pariwisata, ekonomi justru tidak," sambungnya lagi.

Adapun larangan buka bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: 10 Aturan di Arab Saudi saat Ramadhan Bikin Heboh, Batasi Volume Adzan Hingga Larangan Bawa Anak ke Masjid

Surat itu sendiri ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

 

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X