KABARFAJAR.COM-Pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April 2023.
Keputusan soal cuti bersama Lebaran 2023 itu diumumkan usai Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 2023 di Istana Kepresidenan pada Jumat, 24 Maret 2023.
Selain soal cuti bersama Lebaran 2023, salah satu hal yang dibahas dalam ratas tersebut yakni imbauan supaya perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan lebih awal.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Mulai 19 April, Simak Alasannya
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, imbauan tersebut berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya usai menghadiri ratas.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," terangnya.
Baca Juga: REKOMENDASI Kultum Ramadhan 7 Menit Terbaik Tema Keistimewaan Ramadhan
Budi lalu menjelaskan bahwa dalam ratas tersebut ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.
Menurut Budi, saat ini cuti bersama masih mengikuti aturan sebelumnya yakni pada 21 hingga 26 April 2023.
Kemudian Budi Karya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan supaya cuti bersama maju dua hari dari 21 April.
Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
"Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya (tanggal) 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," bebernya.
"Ini alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak. Dan kalau dilihat itu (arus mudik) tertuju hanya tanggal," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
CATATAN PENTING! Daftar Lengkap Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai SKB
Tanggal Berapa Cuti Bersama Imlek 2023 sesuai dengan SKB 3 Menteri, Cek di Sini
Ada Cuti Bersama Imlek 2023, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari ini
Kalender Hari Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai dengan SKB 3 Menteri
Sudah Tahun Belum Kapan Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023? 22 Maret Ada Hari Raya Nyepi, Cek di Sini