Hore! Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:50 WIB
Kartu Prakerja gelombang 50 kini sudah resmi dibuka. (Instagram @prakerja.go.id)
Kartu Prakerja gelombang 50 kini sudah resmi dibuka. (Instagram @prakerja.go.id)

KABARFAJAR.COM-Program Kartu Prakerja Gelombang 50 telah resmi dibuka pada Jumat, 24 Maret 2023.

Kabar dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 50 ini diumumkan langsung oleh manajemen pelaksana Prakerja melalui Instagram resminya.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah dibuka.

Baca Juga: KISI-KISI Soal dan Kunci Jawaban Terbaru Ujian Sekolah US UM Mapel PJOK Kelas 12 SMA SMA MA

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" demikian bunyi keterangan yang diunggah pada Jumat, 24 Maret 2023.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50?

Untuk diketahui, bagi Anda yang sudah memiliki akun, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PNS dan Pejabat Pemda Dilarang Gelar Buka Bersama, Begini Respons Penjabat Gubernur Banten

Anda hanya tinggal meng-klik "Gabung Gelombang" di laman situs resmi prakerja.go.id.

Adapun syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 sebagai berikut:

Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut sejumlah syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Begini Aturan Buka Puasa di Dalam KRL, MRT Jakarta, dan TransJakarta Selama Ramadhan 2023

Sedangkan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50 seperti berikut:

Silahkan masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar ke laman www.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X