KABARFAJAR.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan bos KSP Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka dalam kasu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka kasus TPPU dan pemalsuan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 15 Maret 2023.
Whisnu belum menjelaskan secara detail terkait peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya sebagai tersangka ini.
Baca Juga: KPK Cekal Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
Kata Whisnu, kasus baru penyidikan KSP Indosurya ini akan disampaikan pada Jumat, 17 Maret 2023 lusa.
"Jumat nanti akan dipress rilis," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KSP Indosurya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Soal Baju Thrift, 'Cari, Itu Mengganggu!'
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.
"Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Tersangka Terancam Dijerat Pasal TPPU
Polisi Temukan Modus Baru TPPU dengan Game Online dan Mata Uang Kripto: Iya Sekarang Lagi Tren
Luar Biasa, Polri Sita Rp338 Miliar dari TPPU Hasil Peredaran Narkotika
Mantan Pramugari Siwi Widi Mengembalikan Uang TPPU Aliran Dana Direktoral Jenderal Pajak Rp648 Juta
PPATK Menduga Ada Sejumlah Influencer Terlibat TPPU dari Investasi Bodong
Tanggapan Mahfud MD Terkait Adanya Skema Dugaan TPPU di Internal Kemenkeu