Jokowi Soal Baju Thrift, 'Cari, Itu Mengganggu!'

- Kamis, 16 Maret 2023 | 07:37 WIB
Presiden Jokowi saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023.  (Agung/Humas Setkab RI/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023. (Agung/Humas Setkab RI/CoverBothSide.com)

KABARFAJAR.COM - Industri pakaian tidak akan pernah mati, akan terus berinovasi dengan beragam cara dan jenis yang beragam.

Termasuk soal pakaian bekas impor atau drive yang saat ini sedang menjamur di mana-mana.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa impor pakaian bekas atau thrift itu sangat mengganggu.

Baca Juga: Pantas Bijaksana, Ini Prinsip Pernikahan yang Dianut Arie Kriting

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," ujar Jokowi.

" Itu sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu 15 Maret 2023.

Saat ini impor pakaian bekas semakin banyak dilakukan pengusaha dalam negeri. Selain karena harganya jauh lebih murah dan produknya bermerk, pembeli pun memilih thrift.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Maret 2023 di Lawson, Tersedia Posisi Crew Magang untuk Wilayah Jabodetabek

Akan tetapi ini termasuk ilegal karena tidak berizin, dan mematikan industri tekstil dalam negeri.

Jika peminat produk dalam negeri berkurang, pengangguran akan bertambah jumlahnya.

Baca Juga: MUDIK GRATIS Lebaran 2023 Bersama BUMN Tersedia 1009 Bus, 30 Kereta dan 7 Kapal Laut untuk Pemudik

Larangan impor pakaian bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Penampakan Awan Mirip Semar dan Petruk di Letusan Gunung Merapi, Siapa Semar, Petruk, Gareng dan Bagong?

Halaman:

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi Undang-undang

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:31 WIB
X