KABARFAJAR - Dikabarkan BPOM telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi persyaratan keamanan.
Dilaporkan dua perusahaan farmasi yang disebut oleh BPOM yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.
Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," terang Penny dalam siaran persnya, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: 4 Film Indonesia Terbaru Tayang November 2022, Ada Genre Horor Hingga Superhero
Kemudian, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten.
Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Bentuk Tim untuk Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM
INILAH 23 Sirup yang Aman Dirilis BPOM Tidak Mengandung Etilen Glikol, Para Orangtua Wajib Tahu
BPOM Mengeluarkan Larangan Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Sebagai Bahan Baku
Jokowi ke BPOM: Tarik dan Umumkan Merek Obat Terbukti Berbahaya!
BPOM Pidanakan Dua Industri Farmasi yang Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut