BPOM Ungkap Alasan Indomie di Indonesia Masih Aman Dikonsumsi Meski Ditarik di Taiwan

- Jumat, 28 April 2023 | 14:39 WIB
Ilustrasi BPOM memastikan Indomie rasa ayam spesial masih aman dikonsumsi. ( Freepik @KamranAydinov)
Ilustrasi BPOM memastikan Indomie rasa ayam spesial masih aman dikonsumsi. ( Freepik @KamranAydinov)

KABARFAJAR.COM-Terkait penarikan Indomie di Taiwan karena mengandung etilen oksida, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mi instan merek Indomie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Alasan BPOM menyebut Indomie di Indonesia aman dikonsumsi lantaran kadar etilen oksida (EtO) yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia.

Sebagai informasi, kadar etilen oksida dalam Indomie yang beredar di Taiwan yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Insurgent Hadir di Bioskop Trans TV Jumat, 28 April 2023

Sedangkan Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan yang berlaku di Indonesia yakni sebesar 85 ppm.

Atas dasar itulah BPOM memastikan Indomie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Taiwan sendiri menarik produk Indomie lantaran negara tersebut tidak mengizinkan adanya kandungan EtO pada produk pangan.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tulis BPOM dalam keterangan resminya pada Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: Buntut Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," lanjut BPOM.

Sementara itu, adanya perbedaan standar kadar EtO pada makanan dikarenakan belum ditetapkannya aturan baku soal batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).

CAC sendiri merupakan organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO).

Akibat belum adanya aturan itu, lanjut BPOM, sejumlah negara diketahui masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida. 

Baca Juga: Relawan Ganjar Gelar Fogging di Tangerang, Ingatkan Bahaya Demam Berdarah

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X