KABARFAJAR.COM-Hasya Athalia, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan pada Oktober 2022 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Almarhum Hasya Athalla diketahui terlibat kecelakaan dengan mobil milik purnawirawa polisi AKBP ESBW.
Sementara itu, orang tua almarhum Hasya Athalia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasinya agar status tersangka pada sang anak dicabut.
Baca Juga: Peringkat Reputasi Nama Selebriti Korea Selatan untuk Februari Diumumkan, Yoo Jae Suk Masih Teratas
"Sudah kami sampaikan, ibunda dan ayahanda sudah datang ke Pak Kapolda, membicarakan apa yang menjadi harapan, aspirasi, atau unek-unek secara terbuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.
"Pertama mengenai status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya," imbuhnya.
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Baca Juga: Lowongan Kerja Host (Pengisi Love Chat App) Al Agency Bekerja dari Rumah, Gaji Capai 6 Jutaan
"Kesimpulan belum bisa kita ambil. Tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan," ujarnya.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS Bus Mahasiswa Untirta Mau Trip ke Baduy Terguling di Cisimeut, Sejumlah Mahasiswa Terluka
Korban Bus Mahasiswa Untirta yang Terguling di Baduy Alami Syok, Puskesmas Cisimeut Beri Pengobatan Medis
Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polisi Telah Tetapkan 4 Tersangka Baru
Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka