Pengemudi Sedan Mewah yang Masuk DPO Polda Jawa Barat Akhirnya Serahkan Diri

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:16 WIB
Pengemudi sedan mewah yang masuk DPO Polda Jawa Barat serahkan diri ke polisi.
Pengemudi sedan mewah yang masuk DPO Polda Jawa Barat serahkan diri ke polisi.

KABARFAJAR.COM-Sugeng Guruh Gautama Legiman, pengemudi sedan mewah dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni, menyerahkan diri ke polisi.

Kabar soal tersangka dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang menyerahkan diri ke polisi itu dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Dalam pernyataannya, Doni Hermawan membenarkan bahwa tersangka kasus kecelakaan di Cianjur itu sedang dimintai keterangan.

Baca Juga: Sopir Sedan Mewah dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Masuk DPO Polda Jawa Barat

"Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan," kata Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.

Seperti diketahui, Sugeng masuk DPO Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Doni juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Polisi Resmi Tetapkan Pengemudi Sedan Mewah sebagai Tersangka

Adapun keputusan penahanan kepada tersangka, lanjut Doni, akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan," katanya.

polisi sendiri akan menjerat tersangka Sugeng dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.***

 

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lombok Diguncang Gempa 3,2 Magnitudo Hari Ini

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:25 WIB
X