KABARFAJAR.COM-Sugeng Guruh Gautama Legiman, pengemudi sedan mewah dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni, menyerahkan diri ke polisi.
Kabar soal tersangka dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang menyerahkan diri ke polisi itu dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Dalam pernyataannya, Doni Hermawan membenarkan bahwa tersangka kasus kecelakaan di Cianjur itu sedang dimintai keterangan.
Baca Juga: Sopir Sedan Mewah dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Masuk DPO Polda Jawa Barat
"Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan," kata Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Seperti diketahui, Sugeng masuk DPO Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Doni juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Polisi Resmi Tetapkan Pengemudi Sedan Mewah sebagai Tersangka
Adapun keputusan penahanan kepada tersangka, lanjut Doni, akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan," katanya.
polisi sendiri akan menjerat tersangka Sugeng dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pelaku Menendang Sesajen di Lumajang Viral di Media Sosial untuk Menyerahkan Diri, Polisi: Kami Sudah Deteksi
Pelaku Penembakan Massal saat Imlek 2023 Tembak Diri Sendiri Saat Dikepung Polisi AS
Polisi Bongkar Prostitusi Online 'Open BO Big Pertamax', Berikut Kronologisnya
Polisi Bongkar Cara Bisnis Haram Prostitusi Online yang Beroperasi Sejak Juni 2022 Lewat Grup Telegram
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan, Kini Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Serial Killer di Bekasi-Cianjur