KABARFAJAR.COM-Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang, Banten, berinisial AG (35) berhasil diamankan setelah pesta sabu bersama seorang wanita di rumah kos.
Terkait hal itu, Polda Banten memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum etik dan pidana terhadap anggotanya itu.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca Juga: Liga 1 2022-2023 Digelar Tanpa Penonton, PSSI: Kedepannya Bertahap Menjadi Normal
"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," kata Shinto seperti dikutip dari Antara.
Shinto juga menambahkan jika saat ini, AG masih menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten dan terancam diberhentikan atau dipecat.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," lanjutnya.
AG sendiri diamankan polisi usai pesta sabu bersama teman wanitanya di sebuah kamar kos di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2: Giliran PT Telkom Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek di Sini
Artikel Terkait
Polresta Serang Kota Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Dikemas dengan Bungkus Wafer
Jualan Buah-buahan Nyambi Jualan Sabu, Pria di Cilegon Dibekuk Polisi
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria di Cilegon Terancam 20 Tahun Penjara
Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Sita 203 Kg Sabu dan 404.491 Ekstasi
Edan, Bandar Ini Kubur 10 Kg Sabu di Pekarangan Rumahnya