KABARFAJAR-Dua WNA yang terdiri dari satu WN Singapura dan satu WN Malaysia dideportasi oleh pihak imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau.
Kabar soal dua WNA asal Singapura dan Malaysia dideportasi pihak Imigrasi Batam disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam.
Menurut Subki, WN Singapura dan WN Malaysia yang dideportasi oleh Imigrasi diketahui sudah memliki anak dan istri di Batam.
“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Subki Miuldi seperti dikutip dari Antara pada Senin, 23 Mei 2022.
Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen 0 Chapter 184 dan 185, Kematian Teman Yuuji Lagi
Subki juga menambahkan jika kedua WNA tersebut tidak memiliki pekerjaan selama nereka menetap di Batam.
Kedua WNA itu bertahan hidup di Batam dengan keluarganya hanya dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya.
Baca Juga: Harga Minyak Gorengi Bisa Rp14 Ribu Per Liter Lagi, Syarat Pembelian Bawa KTP
“Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kantor Imigrasi Tangerang Sambut Bulan Suci Ramadhan 2022 Bersama Anak Yatim
Masuk Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin, TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Bandara Hang Nadim Batam
Kronologis Ustadz Abdul Somad dan Rombongan Ditahan hingga Dideportasi Imigrasi Singapura
Massa 212 Siap Demo Kedubes Singapura di Jakarta, Buntut Ustadz Abdul Somad Dideportasi
Ternyata Tidak Hanya Ustadz Abdul Somad yang Dilarang Masuk Singapura, Teman Ahok juga Pernah Bernasib Sama
Perolehan Medali Sementara SEA Games Vietnam 2021, Indonesia Jauhi Filipina dan Singapura