KABARFAJAR.COM - Polres Bogor akan kembali berlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Pembatasan kendaraan via nomor polisi kendaraan ini mulai diterapkan pada Jumat Jumat sore hingga Minggu, 26-28 Mei 2023.
"Iya kalau untuk pemeriksaan ganjil genap di hari Jumat itu kita mulai dari pukul 15.00 WIB. Seyogyanya dimulai 14.00 WIB, tapi mengingat jam 15.00 WIB adalah ibadah Ashar, ya kita mulai nanti setelah ibadah Ashar," ungkap KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Badung dan Lombok Capai 2,5 Meter
Kata Ardian menjelaskan, untuk pemberlakuan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu diberlakukan sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Apabila terjadi kepadatan, akan dialihkan ke sistem satu arah atau one way menuju Puncak.
"Setelah terbuka satu arah ke atas, ganjil genap berhenti. Nanti siang harinya dilanjut (one way) ke bawah. Ganjil genapnya kemungkinan di sore hari setelah dua arah di Sabtu sore," tuturnya.
Baca Juga: Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jemaah Haji Tertua RI, Tiba di Madinah dalam Kondisi Sehat
Menurut Ardian, penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan secara permanen setiap satu hari menjelang akhir pekan atau libur nasional.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Ini Tips Rontokkan Lemak Tubuh Menurut Zaidul Akbar
"Namun pada pelaksanannya, kita akan lihat seperti apa situasi arusnya," tukasnya.***
Artikel Terkait
26 Titik Lokasi Baru di Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap Mulai Hari Ini
Ada Cuti Bersama Imlek 2023, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari ini
Ganjil Genap Diberlakukan di Kawasan Wisata Puncak Bogor Mulai 21-26 Maret 2023
Daftar 10 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023
INFORMASI Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 dari Jasa Marga: One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Titik Macet
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Per Hari Ini
Polres Bogor Gelar Sistem Ganjil Genap di Kawasan Puncak Saat Long Weekend
Catat! Berikut 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap Hari ini