Mulai Tanggal 26-28 Mei 2023 Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:39 WIB
ilustrasi Ganjil Genap
ilustrasi Ganjil Genap

KABARFAJAR.COM - Polres Bogor akan kembali berlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Pembatasan kendaraan via nomor polisi kendaraan ini mulai diterapkan pada Jumat Jumat sore hingga Minggu, 26-28 Mei 2023.

"Iya kalau untuk pemeriksaan ganjil genap di hari Jumat itu kita mulai dari pukul 15.00 WIB. Seyogyanya dimulai 14.00 WIB, tapi mengingat jam 15.00 WIB adalah ibadah Ashar, ya kita mulai nanti setelah ibadah Ashar," ungkap KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Badung dan Lombok Capai 2,5 Meter

Kata Ardian menjelaskan, untuk pemberlakuan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu diberlakukan sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Apabila terjadi kepadatan, akan dialihkan ke sistem satu arah atau one way menuju Puncak.

"Setelah terbuka satu arah ke atas, ganjil genap berhenti. Nanti siang harinya dilanjut (one way) ke bawah. Ganjil genapnya kemungkinan di sore hari setelah dua arah di Sabtu sore," tuturnya.

Baca Juga: Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jemaah Haji Tertua RI, Tiba di Madinah dalam Kondisi Sehat

Menurut Ardian, penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan secara permanen setiap satu hari menjelang akhir pekan atau libur nasional.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Tips Rontokkan Lemak Tubuh Menurut Zaidul Akbar

"Namun pada pelaksanannya, kita akan lihat seperti apa situasi arusnya," tukasnya.***

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Liburan ke Mana? Cobain ke Tebing Breksi Sleman

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:06 WIB
X