TOK Mantan Rektor UNILA Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Pendaftaran Mahasiswa Baru

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:41 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara kasus suap penerimaan mahasiswa baru. (Yus/ManggaraiNews.Com)
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara kasus suap penerimaan mahasiswa baru. (Yus/ManggaraiNews.Com)

KABARFAJAR.COM-Mantan Rektor Unila Karomani dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Rektor Unila Karomani divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung dalam kasus suap pendaftaran mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," kata hakim ketua, Lingga Setiawan.

Baca Juga: UPDATE SORE Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Edisi 26 Mei 2023

Karomani juga harus  membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Lingga Setiawan.

Dalam mengambil keputusan tersebut, majeliis hakim mempertimbangkan hal-hal yang bisa membuat hukumannya menjadi berat atau ringan.

Baca Juga: Media Argentina Klaim Lionel Messi Bakal Tampil di Laga FIFA Matchday Lawan Indonesia, Beneran Nih?

Aspek tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan vonis untuk mantan Rektor Unila Karomani.

Hal yang memberatkan yaitu berkaitan dengan statusnya. Sebagai rektor, Karomani seharusnya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tetapi ia tidak melakukannya. Malah terlibat kasus suap.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," ucap Lingga Setiawan dikutip dari PMJ News.***

 

Editor: Tuti Ameliah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Liburan ke Mana? Cobain ke Tebing Breksi Sleman

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:06 WIB
X