KABARFAJAR.COM-Belum lama ini, beredar video tentang polisi di Bali yang dibentak turis asing karena tak terima ditilang usai melanggar lalu lintas.
Terkait video tersebut, Polda Bali meminta pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai supaya mendeportasi turis asing yang membentak polisi saat sedang menjalankan tugas.
Permintaan agar turis asing yang bentak polisi itu dideportasi sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.
Putu lalu mengatakan bahwa permintaan itu terkait kejadian yang dialami Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya yang dibentak seorang wisatawan asal Amerika.
"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," kata Putu Jayan di Denpasar, Bali pada Jumat, 17 Maret 2023 seperti dikutip kabarfajar.com dari Antara.
Putu juga menjelaskan bahwa selain mengeluarkan kata-kata kasar, turis asing yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Aming Hijrah, Koleksi Baju Lama Dimuseumkan
Diantaranya dengan tidak menggunakan helm dan tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor alias SIM.
Melalui surat resmi yang dikirimkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, Putu meminta WNA tersebut agar secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.
"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," tegasnya.
Baca Juga: Viral Murid Nikahi Guru Selisih Usia 5 Tahun, Netizen: Dulu Kau Panggil Bu Guru Kini Ibu dari Anakku
Meski begitu, Putu menyebut bahwa tindakan tegas berupa deportasi juga akan berlaku terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hukum Bali.
Dan tentunya dengan berbagai pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pelajar SMA di Bali Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Pintas Mengwitani-Singaraja, Menghindari Tikungan Tajam di Bali
Bali Diguncang Gempa Magnitudo 4.5 Hari Ini, Selasa 7 Februari 2023
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Bali Hari Ini
Banyak Turis asal Negaranya Bikin Ulah di Bali, Ini Kata Dubes Rusia