Turis Asing Bentak Polisi dan Langgar Lalin, Polda Bali Surati Imigrasi agar Dideportasi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:52 WIB
Ilustrasi Polda Bali minta Imigrasi untuk mendeportasi turis asing yang membentak polisi lalu lintas. (Dok. Baliprov.go.id)
Ilustrasi Polda Bali minta Imigrasi untuk mendeportasi turis asing yang membentak polisi lalu lintas. (Dok. Baliprov.go.id)

KABARFAJAR.COM-Belum lama ini, beredar video tentang polisi di Bali yang dibentak turis asing karena tak terima ditilang usai melanggar lalu lintas.

Terkait video tersebut, Polda Bali meminta pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai supaya mendeportasi turis asing yang membentak polisi saat sedang menjalankan tugas.

Permintaan agar turis asing yang bentak polisi itu dideportasi sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga: Bikin Heboh! Song Hye Kyo dan Han So Hee Baklal Beradu Akting dalam Drakor Terbaru The Price of Confession

Putu lalu mengatakan bahwa permintaan itu terkait kejadian yang dialami Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya yang dibentak seorang wisatawan asal Amerika.

"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," kata Putu Jayan di Denpasar, Bali pada Jumat, 17 Maret 2023 seperti dikutip kabarfajar.com dari Antara.

Putu juga menjelaskan bahwa selain mengeluarkan kata-kata kasar, turis asing yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Aming Hijrah, Koleksi Baju Lama Dimuseumkan

Diantaranya dengan tidak menggunakan helm dan tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor alias SIM.

Melalui surat resmi yang dikirimkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, Putu meminta WNA tersebut agar secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.

"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Viral Murid Nikahi Guru Selisih Usia 5 Tahun, Netizen: Dulu Kau Panggil Bu Guru Kini Ibu dari Anakku

Meski begitu, Putu menyebut bahwa tindakan tegas berupa deportasi juga akan berlaku terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hukum Bali.

Dan tentunya dengan berbagai pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lombok Diguncang Gempa 3,2 Magnitudo Hari Ini

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:25 WIB

Gunung Merapi Berstatus Siaga

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:30 WIB
X