KABARFAJAR.COM - Pihak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono siap mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP).
Menurut Sekda, ketika DKI Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota harus ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Seperti, penyesuaian KTP.
“Ya itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus DKI Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” jelas Joko, Senin 18 September 2023.
Baca Juga: Selebgram Asal Makassar Nur Utami Ditangkap Polisi
Seiring dengan perubahan itu, Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.
“Untuk anggaran kita siapkam, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal certak ulang saja,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP itu untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Untuk diketahui, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta.
Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.***
Artikel Terkait
Harga Minyak Gorengi Bisa Rp14 Ribu Per Liter Lagi, Syarat Pembelian Bawa KTP
Isi Lengkap Permendagri No 73 Tahun 2022: Nama di KTP Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf
6 Cara Praktis dan Gak Ribet Jika Ingin Cek E-KTP secara Online
Mantan Kepala BIN Ungkap Darurat Kebocoran Data NIK KTP, Ini Penyebabnya
Petunjuk dan Cara Mengajukan Pembelian Motor Baru Honda di Januari 2023 untuk KTP Jakarta dan Tangerang
Mudah dan Praktis, Begini Cara Daftar KTP Digital Terbaru 2023
Seorang Ibu di Bandung Malah Diajak Berhubungan Badan saat Urus KTP di Kantor Desa
Wajib Bawa KTP atau Kartu Keluarga yang Ingin Membeli LPG 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2024