• Jumat, 29 September 2023

Pembaruan KTP Jakarta Usai Tidak Menyandang Ibu Kota Negara, Ini Kata Sekda DKI

- Senin, 18 September 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi e ktp  (Instagram @dukcapiljakarta)
Ilustrasi e ktp (Instagram @dukcapiljakarta)

KABARFAJAR.COM - Pihak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono siap mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP).

Menurut Sekda, ketika DKI Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota harus ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Seperti, penyesuaian KTP.

“Ya itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus DKI Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” jelas Joko, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Selebgram Asal Makassar Nur Utami Ditangkap Polisi

Seiring dengan perubahan itu, Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.

“Untuk anggaran kita siapkam, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal certak ulang saja,” ungkapnya.

Baca Juga: RAMALAN HARIAN Capricorn Besok Selasa 19 September 2023 Couple Menanyakan Apa yang Salah dan Harus Dievaluasi

Pemprov DKI Jakarta saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP itu untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Untuk diketahui, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Tidak Terima Pemecatan dari Direktur Perumda, Taufiqurrohman Balik Gugat Walikota Cilegon Helldy Agustian

Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.***

 

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

INFO BMKG: Jember Digoyang Gempa Bumi 4,3 Hari Ini

Jumat, 29 September 2023 | 09:01 WIB
X