Lagi Ramai Nikah Beda Agama Deva Mahenra dan Mikha Tambayong, Begini Penjelasan Buya Yahya

- Kamis, 9 Februari 2023 | 09:26 WIB
Pernikahan Dave Mahenra dan Mikha Tambayong ramai disorot publik, simak penjelasan Buya Yahya terkait nikah beda agama. (YouTube Al-Bahjah TV)
Pernikahan Dave Mahenra dan Mikha Tambayong ramai disorot publik, simak penjelasan Buya Yahya terkait nikah beda agama. (YouTube Al-Bahjah TV)

KABARFAJAR.COM-Pernikahan beda agama kembali menjadi sorotan publik setelah Deva Mahenra dan Mikha Tambayong resmi menikah beberapa hari yang lalu.

Seperti diketahui, Deva Mahenra merupakan pemeluk agama Islam, sedangkan Mikha Tambayong seorang non muslim.

Sebenarnya, pernikahan beda agama seperti Deva Mahenra dan Mikha Tambayong dan kalangan selebriti tanah air lannya bukan lah pertama kali terjadi.

Baca Juga: Panas! AS Tuding China Tak Bertanggung Jawab dan Melanggar Kedaulatan Negaranya soal Balon Udara

Sebelumnya, ada selebriti seperti Nia Zulkarnaen dengan Ari Sihasale atau Jamal Mirdad dengan Lidya Kandau.

Lantas, bagaimana hukumnya nikah beda agama dalam Islam?

Islam memiliki pandangan sendiri tentang pernikahan beda agama.

Sebagian besar para ulama sepakat memberikan fatwa haram terhadap pernikahan beda agama.

Baca Juga: Gemini, Aquarius, Cancer, Capricorn, dan Leo, Sini Merapat Cek Ramalan Zodiak Cinta 9 Februari 2023

Haramnya hukum pernikahan beda agama juga seperti diungkapkan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan, seperti dilansir dari majalah Suara Muhammadiyah.

Ichsan yang merupakan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan, sebagaimana hal ini sudah dianjurkan sesuai dengan penggalan yang ada di dalam kitab suci Alquran, yakni QS Al-Baqarah ayat 221.

Sementara itu, Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pernah menjawab pertanyaan perihal pernikahan beda agama ini.

Baca Juga: Berencana Bayar Pajak Kendaraan Hari ini? Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Kamis, 9 Februari 2023

Dalam jawabannya, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan beda agama antara seorang muslim dengan non muslim hukumnya tidak sah sampai kapanpun.

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Buya Hamka

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:31 WIB
X