KABARFAJAR-Buntut dari video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya ke polisi, kini Baik mendapat somasi.
Video prank yang dibuat Baim Wong berupa pengaduan palsu kepada polisi yang mengaku bahwa Paula mendapat kekerasan dari suaminya.
Video tersebut mendapat hujatan dari warganet karena menilai Baim Wong tidak empati pada kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
Selain itu konten prank Baim Wong berpotensi memicu masyarakat untuk mudah membuat video prank serupa.
Baca Juga: Baim Wong Dihujat Warganet Karena Bikin Konten Tentang Anak yang Banyak Kutu Rambut
Akhirnya kini Baim Wong dilaporkan oleh perwakilan masyarakat melalui pengacara yang mensomasi Baim Wong.
Baim Wong diberi waktu 2x24 jam untuk mengadakan konferensi pers dan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
Namun, pengacara menyatakan bahwa meski permintaan maaf sudah dibuat, laporan dan proses hukum akan terus berlanjut karena konten Baim Wong sudah meresahkan masyarakat.
Baim Wong bisa terkena pasal 220 KUHP pasal 14 ayat 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Baim Wong sudah beritikad baik, sudah datang ke polsek dan meminta maaf tetapi pengacara tetap berkata bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Dilaporkan Lesti Kejora ke Polisi dengan Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Apa Sih Arti KDRT? Diduga Dilakukan Rizky Billar Hingga dilaporkan Lesti Kejora ke Polisi
Terkuak Misteri Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Berawal dari Ketahuan Selingkuh
Wajib Tahu! Berikut Beragam Bentuk Kekerasan yang Termasuk KDRT
Ini Hukuman Dugaan Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora, Sang Suami Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara