• Selasa, 26 September 2023

Hati-hati dengan Praktik Perdukunan Itu Tindak Kriminal, Diancam Hukuman Penjara Sesuai Pasal 545 dan 547 KUHP

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Undangan Terbuka! Ustaz Muhammad Faizar Ajak Gus Samsudin Berdiskusi tengahi konflik dengan Pesulap merah (tangkapan layar YouTube/Pesulap Merah)
Undangan Terbuka! Ustaz Muhammad Faizar Ajak Gus Samsudin Berdiskusi tengahi konflik dengan Pesulap merah (tangkapan layar YouTube/Pesulap Merah)

KABARFAJAR - Sejak viralnya pembongkaran trik-trik para dukun, Pesulap Merah atau Marcel Radhival membuat masyarakat teredukasi tentang kebohongan para dukun.

Umumnya masyarakat percaya bahwa dukun atau ahli supranatural mampu memberi mereka kehidupan yang lebih baik dengan jimat atau penglaris.

Bahkan dukun juga dipercaya mampu melakukan santet yang bisa menyakiti orang yang dimaksud.

Baca Juga: Geger, Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Marcel Radhival ke Polisi, Simak Tanggapan Pesulap Merah

Namun Pesulap Merah berhasil membongkar trik-trik tidak masuk akal seperti kelapa isi paku, keris petir dan sebagainya yang sebenarnya merupakan trik sulap.

Rupanya praktik perdukunan dilarang di negara ini, bahkan memiliki kekuatan hukum yakni pada Pasal 545-547 KUHP.

Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 5: Park Changho Semakin Meyakinkan Bahwa Dirinya Big Mouse

Isi pasal 545-547 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ini.

Pasal 545

(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus: Inilah 3 Lirik Lagu Pramuka Penuh Makna dan Semangat

Pasal 546

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Halaman:

Editor: Farid Wudjy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X