KABARFAJAR - Sejak viralnya pembongkaran trik-trik para dukun, Pesulap Merah atau Marcel Radhival membuat masyarakat teredukasi tentang kebohongan para dukun.
Umumnya masyarakat percaya bahwa dukun atau ahli supranatural mampu memberi mereka kehidupan yang lebih baik dengan jimat atau penglaris.
Bahkan dukun juga dipercaya mampu melakukan santet yang bisa menyakiti orang yang dimaksud.
Namun Pesulap Merah berhasil membongkar trik-trik tidak masuk akal seperti kelapa isi paku, keris petir dan sebagainya yang sebenarnya merupakan trik sulap.
Rupanya praktik perdukunan dilarang di negara ini, bahkan memiliki kekuatan hukum yakni pada Pasal 545-547 KUHP.
Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 5: Park Changho Semakin Meyakinkan Bahwa Dirinya Big Mouse
Isi pasal 545-547 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ini.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus: Inilah 3 Lirik Lagu Pramuka Penuh Makna dan Semangat
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Artikel Terkait
Perseteruan Pesulap Merah Vs Gus Samsudin Viral di Media Sosial
Profil Gus Samsudin, Guru Spiritual Viral yang berseteru dengan Pesulap Merah
Pesulap Merah Mengaku Ingin Edukasi Masyarakat dari Pembodohan Dukun Berkedok Agama
Geger! Pesulap Merah Mengaku Bukan Tak Percaya Santet, Tapi Ungkap Rahasianya
Terkuak Alasan Pesulap Merah Membongkar Rahasia Perdukunan!