KABARFAJAR-Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebutkan bahwa pasangan belum menikah yang melakukan check-in di hotel bisa dipidana.
Mengetahui ada ancaman pidana di RKUHP bagi pasangan belum menikah yang check-in di hotel, banyak netizen yang memberikan pendapatnya.
Namun suara netizen terbelah menjadi dua terkait menyikapi aturan dalam RKUHP itu.
Di media sosial Twitter misalnya, banyak netizen yang mengomentari soal aturan dalam RKUHP tersebut.
Baca Juga: RESMI DAN LEGAL, Link Film Black Adam Bukan di LK21 dan IndoXXI
Berikut sejumlah komentar netizen tentang ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check-in di hotel.
"Nj*rrr absurd bgt ranah pribadi sampe diurusiin segitunyaa," tulis pemilik akun @d*_**eamer01.
"Makin sibuk Negara mengatur privasi Rakytanya makin mundur Bangsa ini," sahut netizen lain.
Meski begitu, ada juga netizen yang berpendapat berbeda terkait menyikapi aturan tersebut.
Artikel Terkait
Awas, Menko Polhukam Mahfud MD Sudah Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP
Cerdik, Begini Cara Bripda Ade Pratama Bongkar Perselingkuhan Istrinya dengan Mantan di Hotel Bintang 5
Profil dan Biodata Bripda Ade Pratama yang Menangkap Basah Istrinya Selingkuh di Hotel Bintang 5
Bioskop Trans TV malam Ini Ada Film Hotel Artemis: Kisah Rumah Sakit Khusus yang Merawat Penjahat Kelas Kakap
Polisi Grebek Prostitusi Online MiChat di Hotel Jakarta Selatan, 5 Germo Diamankan Segini Tarifnya