KABARFAJAR - Kasus KDRT mencuat kembali sejak dilaporkannya Rizky Billar ke polisi oleh istrinya Lesti Kejora.
Meskipun pada akhirnya Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar, pembahasan tentang KDRT tidak lantas berhenti.
Banyak yang menyayangkan keputusan Lesti Kejora karena mencabut laporan padahal Rizky Billar sudah memasuki tahap sebagai tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Lesti Kejora Cabut Laporan
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah, KDRT memiliki siklus yang bersifat toksik dan berpotensi untuk terjadi berulang-ulang.
Setelah kekerasan terjadi, pihak pelaku kekerasan akan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah itu mereka akan memasuki masa harmonis. Pelaku KDRT akan bersikap sangat baik dan romantis sehingga pasangannya kembali percaya kepadanya.
Namun kemudian kembali akan memasuki tahapan kekerasan kembali. Pihak yang mengalami kekerasan biasanya akan merasa kesulitan lepas dari hubungan itu.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Disebut Sempat Video Call dengan Lesti Kejora
Tersangka KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini, 30 Pertanyaan Siap Dicecarkan
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Netizen Pro Kontra
Dukungan Netizen Sia-sia, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Suami Saya Bapak dari Anak Saya
Ini yang Bakal Dilakukan Lesti Kejora Jika Rizky Billar KDRT Lagi