KABARFAJAR-Kabar terbaru dari BPJS Kesehatan. Kabarnya pemerintah akan hapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Saat ini kelas yang ditetapkan yakni 1, 2, dan 3 akan diubah menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan salah satu latar belakang diambilnya kebijakan KRIS satu kelas ini adalah untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas.
"KRIS JKN ini latar belakanganya bukan karena untuk mengurangi jumlah defisit. Tapi KRIS JKN ini untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas,” kata Iene dalam Raker Komisi IX DPR RI dilansir dari kanal Youtube Komisi IX DPR RI Channel pada Selasa, 25 Januari 2022.
Prinsip ekuitas tersebut adalah bahwa semua orang atau peserta BPJS berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis maupun non medis yang sama.
“Maksudnya, semua orang, peserta berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," tuturnya.
Baca Juga: Respons Pedas Deddy Corbuzier ke Edy Mulyadi soal Kalimantan: Cuma Monyet yang Ga Mau
Selain itu, dari hasil konsultasi publik yang dilakukan oleh pihaknya dengan berbagai pengelola rumah sakit dan pengurus beberapa asosiasi kesehatan, juga dapat ditarik kesimpulan akan pentingnya perubahan tentang kebijakan kelas rawat inap JKN tersebut.
”Kerjasama BPJS dengan beberapa rumah sakit telah meningkat. Namun, ada kendala yang ditemukan yakni dalam hal kesetaraan atau standarisasi mutu. Karena itu salah satu solusinya adalah pemberlakukan KRIS,” jelasnya.
DJSN, lanjutnya, sebagai langkah awal sebelum melakukan penerapan kebijakan secara menyeluruh, telah melakukan uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.
Beberapa rumah sakit yang telah dipilih untuk uji coba penerapan kelas standar, merupakan yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal seperti yang direncanakan akan diberlakukan di rumah sakit lain.
Nantinya, berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment akan ditinjau perihal penerapan kebijakan ini akan didasarkan per provinsi atau didasarkan atas jumlah rumah sakit yang ada.
Artikel Terkait
BPJS Bisa Buat Konsultasi ke Psikolog? Ini Dia Caranya!
Kementerian Kesehatan Menyebutkan Kasus Varian Omicron Mencapai 882, Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri