KABARFAJAR-Di kalangan perempuan tak pernah ketinggalan terkait tentang tren kecantikan, salah satunya metode sulam alis.
Dimana sulam alis menjadi tren karena dengan beragam bentuk dan warna sesuai dengan keinginan perempuan.
Lalu, apakah boleh menurut hukum bagi para perempuan melakukan metode sulam alis?.
Baca Juga: Banyak yang Iri, Elly Sugigi Pakai Cincin Penjaga, tapi Percaya sama Allah Juga
Dikutip dari kitab Shahih Muslim, dalam keterangan Imam Nawawi menjelaskan bahwasanya adalah istilah al-Waasyimah yaitu bentuk fail (subjek) yang berasal kata dari Wasyama berarti memasukkan jarum ke bagian tubuh dan menanamkan warna.
Lalu, warna tersebut akan berubah warna sesuai yang diinginkan yang sama juga disebut tato.
Hal begitu juga sama seperti sulam alis, meskipun metode yang digunakan tidak sampai memasukkan ke lapisan dalam.
Metode sulam alim masuk dalam aktifitas mentato (al-wasym) bagian dari an-nashimah yaitu pelaku cukur rambut wajah.
Artikel Terkait
Amanda Manopo Ternyata Punya Tato, Fans Salfok Sama Tato Tulisan Arab di Perutnya
Kalau Lagi Ziarah Kubur Jangan Lakukan Ini karena Haram Hukumnya, Simak Ulasan Ustaz Adi Hidayat
Sudah Resmi, Fatwa MUI Terkait Kripto:Bitcoin Cs Haram!
Meski Pernikahan Sudah Sah Namun Ada Kemungkinan Bisa Haram, Gus Baha: Hati-hati
Marak Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll, Cholil Nafis: Kalau Diisi Roh atau Jin Itu Haram