5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Ada di Kampus Hingga Mal

- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:02 WIB
Ilustrasi jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, 8 Februari 2023. (Polri)
Ilustrasi jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, 8 Februari 2023. (Polri)

KABARFAJAR.COM-Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu ini telah membuka gerai SIM Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta.

Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, silahkan memanfaatkan gerai SIM Keliling ini untuk memperpanjangnya.

Adapun lokasi layanan gerai SIM Keliling di Jakarta ini ada yang dibuka di kampus hingga mal.

Baca Juga: Innalillahi Korban Tewas Akibat Gempa Turki dan Suriah Tembus 7800 Orang

Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta seperti dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.

-Untuk wilayah Jakarta Timur gerai Samling ada di Mall Grand Cakung

-Untuk wilayah Jakarta Selatan gerai Samling ada di Kampus Trilogi Kalibata

-Untuk wilayah Jakarta Barat gerai Samling ada di LTC Glodok dan Mall Citraland

-Dan wilayah Jakarta Pusat gerai Samling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Sebut Tanpa Anak Bikin Awet Muda, Netter Sebut Gitasav Bukan Childfree Tapi Childphobia

Untuk jam buka layanan, gerai SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun sebelum mendatangi gerai, persiapkan dulu sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Teramsuk juga untuk biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Untuk persyaratan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Akun TikTok Yunita Sari, Ibu Muda yang Cabuli Belasan Anak di Jambi, Sering Unggah Video Seksi

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Adapun terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***


Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X