Buruan Daftar, KPU sedang Buka Lowongan Kerja sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

- Sabtu, 26 November 2022 | 13:26 WIB
Ada lowongan kerja di KPU sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 (KPU)
Ada lowongan kerja di KPU sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 (KPU)

KABARFAJAR.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka lowongan kerja sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran lowongan kerja sebagai PPK di KPU untuk Pemilu 2024 dibuka hingga 29 November 2022.

Sedangkan pedaftaran lowongan kerja di KPU sebagai PPS baru akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.

 

Dikutip dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, Sabtu 26 November 2022, berikut syarat dan honorariumnya.

Syarat Menjadi Anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Halaman:

Editor: Hasbullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X