KABARFAJAR.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka lowongan kerja sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran lowongan kerja sebagai PPK di KPU untuk Pemilu 2024 dibuka hingga 29 November 2022.
Sedangkan pedaftaran lowongan kerja di KPU sebagai PPS baru akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.
Dikutip dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, Sabtu 26 November 2022, berikut syarat dan honorariumnya.
Syarat Menjadi Anggota PPK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Artikel Terkait
8 POSISI Lowongan Kerja Terbaru di Bening Clinic Serang, Buruan Daftar Biar Langsung Bekerja
PT ABHITRANS MATRA INDAH Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Penempatan Cilegon
PT Nippon Indosari Sari Roti Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022 Lulusan SMA SMK, Penempatan Cikande Serang
PT CIPUTRA CITRALAND PURI Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2022, Penempatan Serang dan Cilegon
BANYAK POSISI Hotel Mambruk Anyer Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Cek di Sini